๐Ÿฆก Safinatun Najah Bab Sholat

SEBABUDZUR SHALAT - Terjemahan Safinatun Najah ูุตู„ ุฃุนู’ุฐูŽุงุฑู ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉู ุงุซูู†ูŽุงู†ู: ุงู„ู†ูŽู‘ูˆู’ู…ู ูˆูŽุงู„ู†ูู‘ุณู’ูŠูŽุงู†ู. a'dzaarush-sholaati itsnaani : an-naumu wannisyaanu. Sebab Udzur Shalat. Karena Tidur. Karena Lupa. di Minggu, Maret 24, 2019. Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter SafinatunNajah. 3. Sulam Taufiq. 4. Jalan Orang Bijak (Bidayatul Hidayah) Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Asma' Lihat bagaimana pentafsiran imam Asy-syafei dalam Kitab Al-Umm bab wuddlu bagian : "wudlu dari al mulamasah (sentuh-menyentuh) dan air besar (al ghaith)" apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu Untuk lanjutan kajian agama Kitab Safinatun Najah Bab Shalat ini, sambung Suhuful Amri akan dilanjutkan pada pertemuan Majelis Lailatul Jumat Darul Azhar pada Kamis, 18 Nopember 2021 di Mesjid Darul Azhar, Jalan Batu Benawa, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. KitabSafinatun Najah. Kitab Safinatun Najah. 1.Rukun IslamRukun Islam itu ada lima perkara: -Mengucapkan dua kelimat syahadat (la ilaha illallah Muhammadur Rasulullah) -Mengerjakn sholat. -Mengeluarkan zakat. -Puasa Ramadahan. -Haji ke Baitullah bagi orang yang mampu. Diantarapenerbit yang mencetaknya adalah percetakan Mushthofa Al-Baby Al-Halaby. Dar Al-Minhaj mencetaknya dalam 78 halaman dengan mencantumkan bab salat dan bab haji. Artinya cetakan Dar Al-Minhaj ini melampirkan "ziyadat" (tambahan) yang ditulis oleh Nawawi Al-Jawi dan Muhammad Ba'athiyyah. Salim Al-Hadhromi wafat di Betawi tahun 1271 H. DownloadKitab Safinatun Najah Pdf Dan Terjemah - teks tulisan buku ebook safinatun an-najah Syaikh Salim Al-Hadhrami makna arab jawa dan terjemahan Indonesia akan anda dapatkan gratis atau free serta mudah proses downloadnya pada kesempatan kali ini. 1 Alhamdulillah pada tarikh 4 dan 5 Rabi'ul akhir 1436 Hijrah bersamaan 24 dan 25 Januari 2015 yang lepas, saya berkesempatan menghadiri pengajian selama kira-kira 2 hari yang membincangkan bab solat daripada kitab Safinatun Najah yang sangat terkenal itu. KitabSafinah An-Najah yang ditulis Syekh Salim Bin Samir Hadlrami ini mengacu pada mazhab Syafi'i. Di dalamnya dibahas tentang Rukun Islam dan Rukun Iman (Iman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan takdir yang baik dan buruk dari Allah). Kitab Safinah memiliki judul lengkap Safinatun Naja Fiima Yajibu pengajianKitab Safinatun najah tentang larangan larangan - orang yang berhadats besaroleh ustad Hafidz wahyudi alumni Ma'had Aly Sukorejo situbondo jawa Tim lM7Q. Berikut adalah aturan shalat Jumat dan Khutbah Jumat dalam Safinatun Naja. [KITAB SHALAT] [Syarat Shalat Jumat] ุดูุฑููˆู’ุทู ุงู„ู’ุฌูู…ูุนูŽุฉู ุณูุชู‘ูŽุฉูŒ 1- ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ูƒูู„ู‘ูู‡ูŽุง ูููŠู’ ูˆูŽู‚ู’ุชู ุงู„ุธู‘ูู‡ู’ุฑู. ูˆูŽ2- ุฃูŽู†ู’ ุชูู‚ูŽุงู…ูŽ ูููŠู’ ุฎูุทู‘ูŽุฉู ุงู„ู’ุจูŽู„ูŽุฏู. ูˆูŽ3- ุฃูŽู†ู’ ุชูุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉู‹. ูˆูŽ4- ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู’ู†ููˆู’ุง ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนููŠู’ู†ูŽ ุฃูŽุญู’ุฑูŽุงุฑุงู‹ุŒ ุฐููƒููˆู’ุฑุงู‹ุŒ ุจูŽุงู„ูุบููŠู’ู†ุŒ ู…ูุณู’ุชูŽูˆู’ุทูู†ููŠู’ู†ูŽ. ูˆูŽ5- ุฃูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ุชูŽุณู’ุจูู‚ูŽู‡ูŽุง ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูู‚ูŽุงุฑูู†ูŽู‡ูŽุง ุฌูู…ูุนูŽุฉูŒ ูููŠู’ ุฐู„ูƒูŽ ุงู„ู’ุจู„ูŽุฏู. ูˆูŽ6- ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ูŽู‡ูŽุง ุฎูุทู’ุจูŽุชูŽุงู†ู. Fasal Syarat shalat Jumat ada 6, yaitu [1] dikerjakan di waktu Zhuhur, [2] didirikan di perbatasan daerahnya, [3] dikerjakan dengan berjamaah, [4] berjumlah minimal 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin penduduk yang menetap, [5] tidak didahului atau berbarengan jumatan lainnya di daerah tersebut, dan [6] didahului dua khutbah. Catatan Syarat wajib Jumat ada tujuh Islam Baligh Berakal Merdeka Laki-laki Sehat Mukim Yang tidak wajib Jumatan orang kafir, anak-anak, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, musafir. Syarat sah shalat Jumat yang merupakan tambahan dari syarat-syarat lain yang ada pada berbagai shalat ada enam syarat. 1- ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ูƒูู„ู‘ูู‡ูŽุง ูููŠู’ ูˆูŽู‚ู’ุชู ุงู„ุธู‘ูู‡ู’ุฑู. [1] dikerjakan di waktu Zhuhur Syarat pertama dari syarat sah shalat Jumat adalah dilakukan semuanya dengan khutbahnya pada waktu Zhuhur artinya khutbah dan shalat di waktu Zhuhur. Apabila waktu tidak mencukupi untuk melaksanakan shalat beserta khutbah yang singkat, maka wajib mengerjakan shalat Zhuhur. ูˆูŽ2- ุฃูŽู†ู’ ุชูู‚ูŽุงู…ูŽ ูููŠู’ ุฎูุทู‘ูŽุฉู ุงู„ู’ุจูŽู„ูŽุฏู. [2] didirikan di perbatasan daerahnya Syarat kedua adalah shalat Jumat harus dilaksanakan di dalam batas bangunan dari suatu daerah, walaupun batas itu dari kayu atau bambu atau pelepah kurma, di mana daerah tersebut orang yang mau safar tidak boleh mengqashar shalat. Apabila sekelompok orang mendirikan kemah di suatu padang pasir, maka tidak sah shalat Jumat di perkumpulan kemah tersebut. wajib bagi mereka menghadiri shalat Jumat di suatu daerah jika mereka mendengar azan dari tempat mereka. jika tidak mendengar azan, maka tidak wajib shalat Jumat. ูˆูŽ3- ุฃูŽู†ู’ ุชูุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉู‹. [3] dikerjakan dengan berjamaah Syarat ketiga adalah rakaat pertama dari shalat Jumat dikerjakan berjamaah. Bila mereka shalat Jumat berjamaah di rakaat pertama, lalu mereka berniat berpisah di rakaat kedua, diselesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalat Jumatnya sah. Berjamaah hanya dipersyaratkan pada rakaat pertama, berbeda dengan jumlah. Jumlah 40 itu harus ada hingga selesai shalat Jumat. Maka, bila batal satu orang di antara mereka, seperti berhadats sebelum salam, maka batal shalat semua orang, walaupun mereka telah salam dan pulang ke rumah mereka. Hal ini bisa terjadi bila jumlah orang yang hadir shalat Jumat hanya 40 orang, termasuk khatibnya. ูˆูŽ4- ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู’ู†ููˆู’ุง ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนููŠู’ู†ูŽ ุฃูŽุญู’ุฑูŽุงุฑุงู‹ุŒ ุฐููƒููˆู’ุฑุงู‹ุŒ ุจูŽุงู„ูุบููŠู’ู†ุŒ ู…ูุณู’ุชูŽูˆู’ุทูู†ููŠู’ู†ูŽ. [4] berjumlah minimal 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin Mustawthin adalah orang yang tidak bepergian dari tempat mukimnya, baik di musim panas atau dingin kecuali untuk suatu keperluan, seperti dagang atau ziarah. Syarat keempat adalah orang yang menghadiri shalat Jumat berjumlah 40 orang dari kelompok orang-orang yang wajib shalat Jumat merdeka laki-laki baligh mustawthin Tidak berpengaruh terlambatnya makmum melakukan takbiratul ihram setelah ihramnya imam, dengan syarat mereka memungkinkan membaca Al-Fatihah dan rukuk sebelum imam mengangkat dari minimal gerakan rukuk. Namun, bila tidak terpenuhi syarat tersebut, maka tidak sah shalat Jumatnya. Ini berlaku jika yang hadir adalah 40 orang termasuk khatib. Di dalam kitab Busyrol Karim dan lainnya disebutkan bahwa manusia yang ada di hari Jumat terbagi menjadi enam bagian yaitu Orang yang wajib, terhitung, dan sah, yaitu orang yang terpenuhi syarat wajib shalat Jumat dan tidak ada uzur. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, tetapi sah shalat Jumatnya, yaitu budak, musafir, anak kecil yang belum baligh, wanita, dan orang yang tidak mendengar panggilan azan. Orang yang tidak wajib, terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang ada uzurnya, seperti orang sakit. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan tidak sah shalat Jumatnya, yaitu murtad. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang mukim, tetapi bukan mustawthin, dan orang yang tinggal di luar daerah, tetapi mendengar suara azan dari daerah tersebut. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, dan tidak sah, yaitu orang gila dan semacamnya. PERBEDAAN AL-MUSTAWTHIN, ORANG MUKIM, DAN MUSAFIR Mustawthin adalah orang yang menetap di negerinya, ia tidak melakukan perjalanan pada musim panas atau musim dingin kecuali ketika ada hajat. Contohnya seperti kita yang lagi menetap di tempat kita saat ini. Orang mukim adalah โ€“ Yang singgah di suatu negeri selama empat hari sempurna atau lebih di luar hari masuk dan keluar. โ€“ Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari DENGAN NIATAN IQAMAH menetap. Musafir adalah โ€“ Yang melakukan perjalanan safar. โ€“ Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari TANPA BERNIAT UNTUK IQAMAH menetap. Mustawthin itu wajib shalat Jumat. Mukim juga wajib shalat Jumat. Namun, jika menghadiri shalat Jumat tidak masuk dalam pelengkap jumlah bilangan 40. Dalam madzhab Syafii Sebab jamak shalat 1 safar, 2 hujan, 3 sakit Sebab qashar shalat safar Dari pembagian di atas, dapat disimpulkan kapan bisa menjamak shalat saat safarโ€”misalnyaโ€”Jogja ke Jakarta. 1. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tujuh hari, maka sudah masuk mukim. 2. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tetapi dengan niatan mukim, maka masuk mukim. 3. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tanpa berniat untuk mukim, maka dihukumi masih musafir. ูˆูŽ5- ุฃูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ุชูŽุณู’ุจูู‚ูŽู‡ูŽุง ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูู‚ูŽุงุฑูู†ูŽู‡ูŽุง ุฌูู…ูุนูŽุฉูŒ ูููŠู’ ุฐู„ูƒูŽ ุงู„ู’ุจู„ูŽุฏู. [5] tidak didahului atau berbarengan Jumatan lainnya di daerah tersebut Syarat kelima adalah tidak didahului atau dibarengi dengan shalat Jumat lainnya di daerah tersebut, walaupun besar dan banyak masjidnya. Hal ini berlaku bila tidak ada kesulitan untuk mengumpulkan orang-orang di daerah tersebut. Namun, bila tidak ada tempat yang cukup luas untuk menampung orang-orang yang biasa hadir shalat Jumat atau ujung daerah itu saling berjauhan, yaitu suara azan tidak sampai kepada mereka atau terpisah antara mereka dengan adanya peperangan, maka diperbolehkan mendirikan shalat Jumat di beberapa tempat sesuai keperluan, dan yang lebih dari itu dianggap batal. Apabila ada yang mendahului sedangkan tidak sulit untuk mengumpulkan dalam satu tempat, maka yang dahulu dianggap sah dan yang setelahnya dianggap batal. Apabila bersamaan, maka keduanya dianggap batal. ูˆูŽ6- ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ูŽู‡ูŽุง ุฎูุทู’ุจูŽุชูŽุงู†ู. [6] didahului dua khutbah Syarat keenam adalah didahului dengan dua khutbah dan tidak dijadikan setelah shalat, seperti shalat Id. Karena kedua khutbah ini merupakan syarat sehingga didahulukan, berbeda dengan khutbah lain yang hukumnya sunnah sehingga diakhirkan. [Rukun Khutbatain] ุฃูŽุฑู’ูƒูŽุงู†ู ุงู„ู’ุฎูุทู’ุจูŽุชูŽูŠู’ู†ู ุฎูŽู…ู’ุณูŽุฉูŒ 1- ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ู„ู‡ู ูููŠู’ู‡ูู…ูŽุง. ูˆูŽ2- ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ูููŠู’ู‡ูู…ูŽุง. ูˆูŽ3- ุงู„ู’ูˆูŽุตููŠู‘ูŽุฉู ุจูุงู„ุชู‘ูŽู‚ู’ูˆูŽู‰ ูููŠู’ู‡ูู…ูŽุง. ูˆูŽ4- ู‚ูุฑูŽุงุกูŽุฉู ุขูŠูŽุฉู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุขู†ู ูููŠู’ ุฅูุญู’ุฏูŽุงู‡ูู…ูŽุง. ูˆูŽ5- ุงู„ุฏู‘ูุนูŽุงุกู ู„ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู’ู†ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ูŽุงุชู ูููŠู’ ุงู„ุฃูŽุฎููŠู’ุฑูŽุฉู. Fasal Rukun khutbatain dua khutbah ada 5, yaitu [1] memuji Allah pada kedua khutbah, [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pada dua khutbah, [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah, [4] membaca ayat Al-Qurโ€™an di salah satu keduanya, dan [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir. Catatan 1- ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ู„ู‡ู ูููŠู’ู‡ูู…ูŽุง. [1] memuji Allah pada kedua khutbah Rukun pertama dari khutbah Jumat adalah mengucapkan hamdalah pada dua khutbah, ataupun kata-kata semacamnya yang disandarkan kepada lafaz Allah. Contoh ALHAMDULILLAH/ LILLAHIL HAMDU/ HAMDAN LILLAH/ ANAA HAAMIDUN LILLAH. Namun, tidak dapat mewakili hamdalah ucapan-ucapan berikut ini LAA ILAHA ILLALLAH/ ASY-SYUKRU LILLAH/ ALHAMDU LIR-ROHMAAN. ูˆูŽ2- ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ูููŠู’ู‡ูู…ูŽุง. [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pada dua khutbah Contoh ALLOHUMMA SHOLLI/ SHOLLALLAHU/ USHOLLI/ NUSHOLLI/ ASH-SHOLAATU ALA MUHAMMAD/ ALA AHMADA/ ALAR ROSUUL. Namun, tidak diperbolehkan membaca shalawat atas Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan lafaz-lafaz semacam ini, yaitu ROHIMALLAHU MUHAMMADAN/ SHOLLALLAHU ALAIHI ูˆูŽ3- ุงู„ู’ูˆูŽุตููŠู‘ูŽุฉู ุจูุงู„ุชู‘ูŽู‚ู’ูˆูŽู‰ ูููŠู’ู‡ูู…ูŽุง. [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah Takwa artinya menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah. Rukun ketiga adalah memberi wasiat takwa pada dua khutbah. Contoh UUSHIIKUM BI TAQWALLAHI/ ATHIIโ€™ULLAHA WAHDZARUU IQOOBALLAH. Artinya Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah/ Taatlah kalian kepada Allah dan berhati-hatilah kalian terhadap siksa Allah. Tidak cukup bila sekadar mengingatkan untuk waspada terhadap dunia. Namun, harus berisi anjuran untuk taat atau ancaman dari maksiat. ูˆูŽ4- ู‚ูุฑูŽุงุกูŽุฉู ุขูŠูŽุฉู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุขู†ู ูููŠู’ ุฅูุญู’ุฏูŽุงู‡ู…ูŽุง. [4] membaca ayat Al-Qurโ€™an di salah satu keduanya Rukun keempat dari khutbah Jumat adalah membaca satu ayat yang sempurna dan dipahami dari Al-Qurโ€™an pada salah satu khutbah. Utamanya dijadikan di akhir khutbah pertama. Tidak cukup bila hanya sebagian ayat saja, kecuali jika panjang dan dapat dipahami. ูˆูŽ5- ุงู„ุฏู‘ูุนูŽุงุกู ู„ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู’ู†ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ูŽุงุชู ูููŠู’ ุงู„ุฃูŽุฎููŠู’ุฑูŽุฉู. [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir Rukun kelima adalah berdoa pada khutbah kedua dengan doa yang bersifat ukhrawi bagi kaum mukminin, khususnya bagi yang hadir atau umumnya bagi seluruh kaum mukminin. Tidak cukup bila dikhususkan kepada orang-orang yang tidak hadir shalat Jumat, walaupun mereka berjumlah banyak. Sunnah menyebutkan kaum mukminah, dan berdoa bagi pemimpin kaum muslimin dan tentara mereka. [Syarat Khutbatain] ุดูุฑููˆู’ุทู ุงู„ู’ุฎูุทู’ุจูŽุชูŽูŠู’ู†ู ุนูŽุดูŽุฑูŽุฉูŒ 1- ุงู„ุทู‘ูŽู‡ูŽุงุฑูŽุฉู ุนูŽู†ู ุงู„ู’ุญูŽุฏูŽุซูŽูŠู’ู†ู ุงู„ุฃูŽุตู’ุบูŽุฑู ูˆูŽุงู„ุฃูŽูƒู’ุจูŽุฑู. ูˆูŽ2- ุงู„ุทู‘ูŽู‡ูŽุงุฑูŽุฉู ุนูŽู†ู ุงู„ู†ู‘ูŽุฌูŽุงุณูุฉู ูููŠ ุงู„ุซู‘ูŽูˆู’ุจูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุจูŽุฏูŽู†ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูƒูŽุงู†ู. ูˆูŽ3- ุณูŽุชู’ุฑู ุงู„ู’ุนูŽูˆู’ุฑูŽุฉู. ูˆูŽ4- ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู‚ูŽุงุฏูุฑู. ูˆูŽ5- ุงู„ู’ุฌูู„ููˆู’ุณู ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง ููŽูˆู’ู‚ูŽ ุทูู…ูŽุฃู’ู†ููŠู’ู†ูŽุฉู ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู. ูˆูŽ6- ุงู„ู’ู…ููˆูŽุงู„ุงูŽุฉู ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง. ูˆูŽ7- ุงู„ู’ู…ููˆูŽุงู„ุงูŽุฉู ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง ูˆูŽุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู. ูˆูŽ8- ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู’ู†ูŽุง ุจูุงู„ู’ุนูŽุฑูŽุจููŠู‘ูŽุฉู. ูˆูŽ9- ุฃูŽู†ู’ ูŠูุณู’ู…ูุนูŽู‡ูŽุง ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนููŠู’ู†ูŽ. ูˆูŽ10- ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ูƒูู„ูู‡ูŽุง ูููŠู’ ูˆูŽู‚ู’ุชู ุงู„ู’ุธูู‡ู’ุฑู. Fasal syarat khutbatain ada 10, yaitu [1] suci dari dua hadats kecil dan besar, [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] berdiri bagi yang mampu, [5] duduk di antara dua khutbah seperti thumakninah shalat, [6] muwalah tanpa diselingi apapun keduanya, [7] muwalah keduanya dengan shalat, [8] khutbah berbahasa Arab, [9] didengarkan oleh 40 orang, dan [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur. Catatan Ada 13 syarat Laki-laki Memperdengarkan khutbah Khutbah dilakukan di dalam batas bangunan daerahnya Khutbah-khutbah yang lain khutbah Id, gerhana, istisqaโ€™ tidak disyaratkan kecuali memperdengarkan bukan mendengarkan, dan khatibnya harus laki-laki, dan rukun khutbah dibaca dengan bahasa Arab. 1- ุงู„ุทู‘ูŽู‡ูŽุงุฑูŽุฉู ุนูŽู†ู ุงู„ู’ุญูŽุฏูŽุซูŽูŠู’ู†ู ุงู„ุฃูŽุตู’ุบูŽุฑู ูˆูŽุงู„ุฃูŽูƒู’ุจูŽุฑู. [1] suci dari dua hadats kecil dan besar Syarat pertama adalah khatib suci dari hadats kedcil dan hadats besar. Apabila berhadats di tengah-tengah khutbahnya, maka harus bersuci dan memulai khutbahnya kembali, walaupun tidak lama jarak semisalnya. ูˆูŽ2- ุงู„ุทู‘ูŽู‡ูŽุงุฑูŽุฉู ุนูŽู†ู ุงู„ู†ู‘ูŽุฌูŽุงุณูุฉู ูููŠ ุงู„ุซู‘ูŽูˆู’ุจูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุจูŽุฏูŽู†ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูƒูŽุงู†ู. [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat Syarat kedua adalah khatib dalam keadaan suci pakaian, badan, dan tempatnya dari najis yang tidak dimaafkan. ูˆูŽ3- ุณูŽุชู’ุฑู ุงู„ู’ุนูŽูˆู’ุฑูŽุฉู. [3] menutup aurat Syarat ketiga adalah menutup aurat bagi khatib, walaupun menurut pendapat yang kuat bahwa dua khutbah Jumat bukanlah pengganti dua rakaat Zhuhur. ูˆูŽ4- ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู‚ูŽุงุฏูุฑู. [4] berdiri bagi yang mampu Syarat keempat adalah berkhutbah dalam keadaan berdiri jika mampu. Apabila tidak mampu, maka khutbah dapat dilakukan sambil duduk. Bila tidak mampu duduk, maka dapat berbaring, tetapi lebih utama digantikan dengan yang lain. ูˆูŽ5- ุงู„ู’ุฌูู„ููˆู’ุณู ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง ููŽูˆู’ู‚ูŽ ุทูู…ูŽุฃู’ู†ููŠู’ู†ูŽุฉู ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู. [5] duduk di antara dua khutbah seperti thumaโ€™ninah shalat Syarat kelima adalah khatib duduk di antara dua khutbah sesuai kadar thumakninah shalat. Yang paling sempurna sekadar baca Al-Ikhlas. Bahkan disunnahkan membaca Al-Ikhlas saat duduk di antara dua khutbah. Seandainya tidak duduk di antara keduanya, dihukumi hanya sekali khutbah. ูˆูŽ6- ุงู„ู’ู…ููˆูŽุงู„ุงูŽุฉู ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง. [6] muwalah tanpa diselingi apapun antara keduanya Artinya Tidak terlalu lama duduk di antara dua khutbah dengan pemisah yang tidak ada kaitannya dengan dua khutbah yang mencapai kadar dua rakaat ringan. Antara dua khutbah misalnya masih ada nasihat antara rukun-rukun yang ada walaupun lama, juga walaupun ada bacaan surah lama, maka khutbah tetap sah. ูˆูŽ7- ุงู„ู’ู…ููˆูŽุงู„ุงูŽุฉู ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง ูˆูŽุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู. [7] muwalah keduanya dengan shalat Artinya tidak ada jeda yang lama antara dua khutbah dengan shalat Jumat. Jaraknya paling maksimal sekadar dua rakaat ringan. ูˆูŽ8- ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู’ู†ูŽุง ุจูุงู„ู’ุนูŽุฑูŽุจููŠู‘ูŽุฉู. [8] khutbah berbahasa Arab Diucapkan dengan bahasa Arab, walaupun orang yang mendengarkannya bukan orang Arab dan tidak memahami bahasa tersebut. Catatan Masih boleh nasihat khutbah Jumat disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami, walau rukun khutbah tetap dengan bahasa Arab. ูˆูŽ9- ุฃูŽู†ู’ ูŠูุณู’ู…ูุนูŽู‡ูŽุง ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนููŠู’ู†ูŽ. [9] memperdengarkan kepada 40 orang Artinya 40 orang yang dianggap terhitung dalam shalat Jumat. Berarti ada minimal 39 orang yang mendengarkan khutbah. ูˆูŽ10- ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ูƒูู„ูู‡ูŽุง ูููŠู’ ูˆูŽู‚ู’ุชู ุงู„ู’ุธูู‡ู’ุฑู. [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur Artinya dilakukan kedua khutbah setelah tergelincirnya matahari, tunggu waktu Zhuhur masuk dulu. Referensi utama Nail Ar-Rajaโ€™ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. Baca Juga Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam? Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat โ€” Catatan 11-11-2021 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Kali ini kita masuk bahasan shalat tentang uzur shalat dari kitab Safinatun Naja. [KITAB SHALAT] ุฃูŽุนู’ุฐูŽุงุฑู ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงุฉู ุงุซู’ู†ูŽุงู†ู 1- ุงู„ู†ู‘ูŽูˆู’ู…ู. ูˆูŽ2- ุงู„ู†ู‘ูุณู’ูŠูŽุงู†ู. Fasal Uzur shalat ada dua, yaitu tidur dan lupa. Catatan Maksudnya adalah ini adalah uzur yang menandakan tidak berdosa jika ada yang mengakhirkan shalat dari waktu dan sebabnya. Uzur pertama adalah tidur. Keadaan tidur yang pertama Ada seseorang yang tidur sebelum waktu shalat atau tidur pada waktu shalat tetapi punya sangkaan zhan jika bangun nantinya waktu shalat masih ada, ternyata bangunnya saat waktu shalat sudah sempit, ia tidak berdosa karena penundaan ini, ia tidak harus segera fawriyyah mengqadha shalatnya. Keadaan tidur yang kedua Tidurnya pada waktu shalat dan punya sangkaan zhan bahwa kalau tidur akan mengerjakan shalat bukan pada waktunya, ia berdosa karena 1 tidurnya dan 2 penundaannya dari waktu sehingga mengerjakan shalat bukan pada waktunya. Untuk keadaan ini wajib segera fawriyyah mengqadha shalatnya. Membangunkan orang yang tidur, ada dua keadaan 1 ia tidur dari sebelum waktu shalat, hukum membangunkannya adalah disunnahkan agar ia bisa mengerjakan shalat pada waktunya; 2 ia tidur ketika sudah masuk waktu wajib shalat, hukum membangunkannya menjadi wajib. Lupa juga termasuk uzur dengan syarat, selama tidak tersibukkan dengan hal yang dilarang haram atau makruh. Ada yang masuk waktu shalat dan sudah bertekad untuk mengerjakannya, tetapi akhirnya tersibukkan dengan menelaah kitab atau urusan pekerjaan sampai keluar waktu shalat dalam keadaan lalai, ia tidaklah berdosa karena lupanya, ia tidak wajib qadhaโ€™ secara fawr segera. Adapun jika lupa karena melakukan suatu yang dilarang seperti lantaran perkara haram misalnya berjudi atau perkara makruh misalnya bermain catur, maka itu bukanlah termasuk uzur. Jika lupa shalat, ia berdosa dan wajib mengqadhaโ€™ shalat dengan fawr segera. Qadhaโ€™ shalat karena tertidur atau lupa Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฅูุฐูŽุง ุฑูŽู‚ูŽุฏูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุนูŽู†ู ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉู ุฃูŽูˆู’ ุบูŽููŽู„ูŽ ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ููŽู„ู’ูŠูุตูŽู„ูู‘ู‡ูŽุง ุฅูุฐูŽุง ุฐูŽูƒูŽุฑูŽู‡ูŽุง ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ุฃูŽู‚ูู…ู ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉูŽ ู„ูุฐููƒู’ุฑูู‰ โ€œJika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman yang artinya, Kerjakanlah shalat ketika ingat.โ€™ QS. Thaha 14.โ€ HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684. Dalam riwayat lain disebutkan, ู…ูŽู†ู’ ู†ูŽุณูู‰ูŽ ุตูŽู„ุงูŽุฉู‹ ููŽู„ู’ูŠูุตูŽู„ูู‘ ุฅูุฐูŽุง ุฐูŽูƒูŽุฑูŽู‡ูŽุง ุŒ ู„ุงูŽ ูƒูŽููŽู‘ุงุฑูŽุฉูŽ ู„ูŽู‡ูŽุง ุฅูู„ุงูŽู‘ ุฐูŽู„ููƒูŽ โ€œBarangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.โ€ HR. Bukhari, no. 597. Dalam riwayat lain juga disebutkan, ู…ูŽู†ู’ ู†ูŽุณูู‰ูŽ ุตูŽู„ุงูŽุฉู‹ ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽุงู…ูŽ ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ููŽูƒูŽููŽู‘ุงุฑูŽุชูู‡ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูุตูŽู„ูู‘ูŠูŽู‡ูŽุง ุฅูุฐูŽุง ุฐูŽูƒูŽุฑูŽู‡ูŽุง โ€œBarangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.โ€ HR. Muslim, no. 684. Qadhaโ€™ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa Qadhaโ€™ shalat di luar waktunya karena ada uzur tertidur atau lupa, tidaklah dikenakan dosa. Dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma disebutkan, ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ูˆูŽุถูŽุนูŽ ุนูŽู†ู’ ุฃูู…ูŽู‘ุชูู‰ ุงู„ู’ุฎูŽุทูŽุฃูŽ ูˆูŽุงู„ู†ูู‘ุณู’ูŠูŽุงู†ูŽ ูˆูŽู…ูŽุง ุงุณู’ุชููƒู’ุฑูู‡ููˆุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู โ€œSesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku ketika mereka keliru, lupa, atau dipaksa.โ€ HR. Ibnu Majah, no. 2045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih. Juga dalam hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฑูููุนูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽู„ูŽู…ู ุนูŽู†ู’ ุซูŽู„ุงูŽุซูŽุฉู ุนูŽู†ู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุฆูู…ู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽุณู’ุชูŽูŠู’ู‚ูุธูŽ ูˆูŽุนูŽู†ู ุงู„ุตูŽู‘ุจูู‰ูู‘ ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽุญู’ุชูŽู„ูู…ูŽ ูˆูŽุนูŽู†ู ุงู„ู’ู…ูŽุฌู’ู†ููˆู†ู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽุนู’ู‚ูู„ โ€œPena itu diangkat dari tiga orang 1 orang yang tidur sampai ia terbangun, 2 anak kecil sampai ia mimpi basah baligh, 3 orang gila sampai ia berakal sadar.โ€ HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Baca Juga Safinatun Naja Seputar Hukum Tayamum โ€” Catatan 14-10-2021 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Kali ini Saya akan menulis terjemahan Kitab Safinah bab niat. Sambil mempelajari terjemahannya, silahkan buka Kitab Safinah pasal niat di halaman 19. Dalam Kitab Safinah tentang niat ini, disamping menjelaskan hakikat niat juga dijelaskan tentang makna dari tertib.ููŽุตู’ู„ูŒ Fasal ini Menjelaskan hukum-hukum niat. Hukum niat itu ada 7, namun yang akan dibicarakan disini hanya Niat itu Maksudnya hakikat niat menurut syara ู‚ูŽุตู’ุฏู ุงู„ุดูŽู‘ูŠู’ุกู ู…ูู‚ู’ุชูŽุฑูู†ุงู‹ ุจูููุนู’ู„ูู‡ู adalah menyegaja sesuatu yang dibarengi dengan mengerjakannya Maka jika melambatkan/mengakhirkan dalam melakukannya dari menyengaja, maka disebut azam, bukan niat. Adapun niat menurut bahasa adalah mutlak menyengaja, sama saja apakah berbarengan dengan mengerjakannya atau tidak. ูˆูŽู…ูŽุญูŽู„ูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู’ู‚ูŽู„ู’ุจู ูˆูŽุงู„ุชูŽู‘ู„ูŽููู‘ุธู ุจูู‡ูŽุง ุณูู†ูŽู‘ุฉูŒ Tempatnya niat itu di dalam qolbu hati dan mengucapkan niat itu hukumnya sunat untuk membantunya lisan terhadap hati. Dinamakan qolbu bolak-balik karena hati ini tempat membolak-balik segala urusan atau karena bentuknya yang terbalik maqlub seperti corong gula. Hati adalah sebentuk daging yang berbentuk pohon cemara yang letanya ada di tengah dada dan posisi ujung/kepalanya berada di sisi kiri tubuh Adapun waktunya niat di dalam wudhuุนูู†ู’ุฏูŽ ุบูŽุณู’ู„ู ุฃูŽูˆูŽู‘ู„ู ุฌูุฒู’ุกู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ูˆูŽุฌู’ู‡ู ketika membasuh permulaan salah satu bagian dari wajah Pendapat para ulama yang mendahulukan lafadz ุบูŽุณู’ู„ู membasuh dari lafadz ุฃูŽูˆูŽู‘ู„ู permulaan merupakan pendapat Imam Syarqowi dengan melihat bahwa yang wajib itu adalah membarengkannya niat dengan pekerjaan. Sebaian ulama berpendapat sebaliknya yakni pendapat Imam Baijuri dengan melihat bahwa yang diperhitungkan itu adalah membarengkan niat dengan permulaan bagian yang dibasuh. Baijuri berkata Sebagian dari yang diperhitungkan adalah membarengkan niat pada perkara yang wajib dibasuhnya dari bulu-bulu di wajah walaupun panjang terurai, bukan pada perkara yang sunat dibasuhnya seperti bagian dalam dari janggut tebal. Jika bulu dari wajah dicukur dan telah diniatkan sambil membarengkan membasuhnya, maka tidak wajib niat lagi pada sisa bulu-bulu wajah lainnya atau bagian lainnya dari wajah. Tidak cukup membarengkan niat dengan membasuh apapun sebelum wajah, misalnya membasuh dua telapak tangan, berkumur, membersihkan hidung, kalau tidak terbasuh bagian dari wajah pada saat membasuhnya seperti dua bibir. Tapi kalau ada yang tebasuh, maka sudah cukup, namun tidak punya pahala sunat. Adapun waktu niat pada selain wudhu adalah di awal setiap ibadah kecuali pada puasa. Maka sesunggunya niat dalam puasa itu didahulukan dari puasanya sebab susahnya dalam mengawasi fajar. Menurut qoul shohih, hal itu bukan niat tapi 'azam yang menempati niat. Adapun hukum niat itu secara umum adalah wajib dan yang tidak umum adalah sunat seperti niat memandikan jenazah. Sedangkan praktek niat itu berbeda-beda tergantung apa yang diniatkannya sepeti sholat, puasa dan lainnya. Syarat niat itu adalah Islam, sudah tamyiz, mengetahui apa yang diniatkan, tidak ada yang menafikan niat dan tidak menggantungkan niat. Maka jika mengucapkan insya Allah, lalu dimaksud sebagai ta'liq menggantungkan niat atau diitlaq tanpa ada niat aapa pun, maka tidak sah niatnya. Jika niat tabarruk, maka sah niatnya. Yang dimaksud niat adalah untuk membedakan ibadah dari adat kebiasaan, seperti membedakan antara duduk i'tikaf dengan duduknya ketika sedang istirahat, atau membedakan martabat ibadah, seperti membedakan mandi wajib dengan mandi sunat. Sebagian ulama, telah menadzomkan hukum niat yang 7 dalam 2 bait dari Ibnu Hajar 'Asqolani/At Tata-i dengan bahar ุดุฑุงุฆุท ุฃุชุช ููŠ ู†ูŠุฉ ุชูƒููŠ ู„ู…ู† ุญูˆู‰ ู„ู‡ุง ุจู„ุง ูˆุณู† ุญู‚ูŠู‚ุฉ ุญูƒู… ู…ุญู„ ูˆุฒู…ู† ูƒูŠููŠุฉ ุดุฑุท ูˆู…ู‚ุตูˆุฏ ุญุณู† Tujuh syarat yang diharuskan pada niat cukuplah bagi yang menghimpunnya tanpa ngantuk hakikat, hukum, tempat dan waktu kaifiat, syarat, maksud harus bagus ูˆูŽุงู„ุชูŽู‘ุฑู’ุชููŠู’ุจู ุฃูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ูŠูู‚ูŽุฏูŽู‘ู…ูŽ ุนูุถู’ูˆูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุนูุถู’ูˆู Tertib adalah tidak mendahulukan anggota dari anggota yang lain. Yang dimaksud ุนูุถู’ูˆูŒ adalah setiap jaringan tulang yang melindungi jasad. Hakikat tertib adalah menempatkan segala sesuatu sesuai martabatnya. Al Hishni berkata, kefarduan tertib ini diambil berdasar faidah ayat Al Quran di atas dengan adanya huruf wau yang menunjukkan tertib, sebab jika bukan tertib yang dimaksud, maka hal itu menjadi salah satu bagian dari pekerjaan itu. Begitu juga sabda Nabi ุชูˆุถุฃ ุฅู„ุง ู…ุฑุชุจุงู‹. Nabi mengungkapkan ู…ุฑุชุจุงู‹ sesudah kata ุชูˆุถุฃ, ini menujukkan bahwa sholat tak akan diterima oleh Allah kecuali dengan wudhu seperti sabda Nabi. Demikian, hadits ini adalah riwayat dari Imam Bukhori. Demikian penjelasan dari Kitab Safinatun Najah bab niat. Fasal selanjutnya tentang air. Baca juga tentang ============================ LAGI PROMO Nadzom Alfiyah Terjemah Terjemah Talim Mutaalim Terjemah Safinah Terjemah Riyadush Sholihin Terjemah Bidayatul Hidayah ==========================

safinatun najah bab sholat